Mengenal Surat Keterangan Domisili
Mengenal Surat Keterangan Domisili

Biasanya yang membutuhkan surat keterangan ini yaitu para pendatang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat.
Surat Keterangan Domisili sangat dibutuhkan ketika kita mengurus akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dokumen pernikahan, lamaran pekerjaan, beasiswa , serta dokumen penting lainnya.
Bagi pemerintahan setempat, surat ini digunakan oleh pemerintah untuk memetakan pesebaran penduduk.
Surat keterangan ini sangat wajib untuk dimiliki bagi pendatang baru. Apabila mereka tidak memiliki SKD, maka bisa jadi status kependudukannya menjadi illegal.
Kalau masih bingung kegunaannya, berikut kami berikan contoh kasus lainnya.
Apabila sobat merantau ke luar kota dalam waktu yang cukup lama dan ingin membuka rekening baru di bank tertentu, pihak bank akan meminta sobat menunjukkan Surat Keterangan Domisili. Hal ini terjadi karena sobat bukanlah penduduk asli di daerah tersebut.
Pada pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), menjelaskan bahwa perpindahan penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib melakukan pelaporan kepada pihak instansi pelaksana di daerah asal guna mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Dari surat ini, yang bersangkutan wajib melapor kepada pihak instansi pelaksana di daerah tujuan pindah guna mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
Untuk membuat surat ini, sobat bisa mendatangi kantor kelurahan ataupun kepala desa terdekat. Pihak yang berwenang dalam penerbitan SKD yaitu pejabat kelurahan dan kecamatan.

Comments
Post a Comment